Sanksi Telat Bayar BPJS Kesehatan dan Cara Melunasi + Mengaktifkannya

Saat ini sudah banyak pengguna dari kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dan banyak kalangan masyarakat yang sangat terbantu dengan adanya layanan yang satu ini. Tapi kartu BPJS ini ada dua macam, yakni yang mandiri dan dan yang dari pemerintah. Untuk yang mandiri ini biasanya kita akan membayar iuran rutin.

Dan terkadang kita telat untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan salah satunya dalam membayar iuran bulanan. Terus bagaimana kita telat membayar dan terblokir kartu BPJS kita?

Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Memang banyak sekali manfaat yang kita dapatkan dari BJS Kesehatan ini, tapi terkadang kita juga akan mengalami kendala dalam membayar iuran rutinnya. Pastinya sebagai peserta BPJS Kesehatan pasti sudah tahu bahwa iuran ini yang akan menjadi dana dalam pelayanan kesehatan yang akan diberikan BPJS.

Sebenarnya pihak BPJS Kesehatan telah memberikan ketetapan terkait dengan masalah terlambatan pembayaran iuran tersebut di dalam undang-undang. Nah untuk yang terlambat, kita akan akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran yang seharusnya kita bayarkan. Tapi yang lebih dari 3 bulan, BPJS akan melakukan pemblokiran kartu BPJS.


Namun sebelum melakukan pemblokiran pihak BPJS akan mengirmkan surat peringatan kepada peserta yang bersangkutan bahwa kartu BPJSnya akan segara diblokir. Untuk penunggakan kurang dari 3 bulan, kita masih dapat menggunakan kartu BPJS seperti biasanya sebelum kita mengalami penunggakan.

Namun saat kita sudah menunggak lebih dari 3 bulan, kartu BPJS kita sudah tak dapat menggunakannya untuk sementara waktu. Untuk kejadian ini kartu BPJS tak akan membantu dan meringankan beban keuangan saat sedang kita butuhkan.

Lunasi dan Aktifkan Kembali Kartu BPJS

Sebenarnya untuk mengatifkan kartu BPJS yang terblokir aibat telah membayar iuran ini cukup mudah. Yakni dengan membayarkan semua tagihan yang ada ditambah pula dengan denda yang sudah ditetapkan pihak BPJS. Untuk pelunasan tagihan ini kita tak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan, karena pihak BPJS telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti ATM, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, dan yang lainnya.

Dengan membayarkan tagihan beserta dendanya otomatis kartu BPJS kita akan langsung aktif pada saat pembayaran itu. Atau paling lambat akan membutuhkan 2×24 jam setelah melakukan pelunasan. Apabila dalam waktu 2×24 jam kartu BPJS kita tetap tak aktif jangan khawatir, kita cukup mendatangi kantor BPJS untuk melakukan pengaktifan manual. Kita hanya cukup membawa kartu BPJS Kesehatan dan bukti kita telah melakukan pelunasan tunggakan iuran.

Bayar Dan Nikmati Segala Fasilitas

Mengingat banyak manfaat yang kita dapatkan dari kartu BPJS ini maka kita harus melakukan segala kewajiban sebagai peserta BPJS. Dan apabila kita memang telat malakukan kewajiban dalam membayar iuran kita dapat melunasinya. Walaupun kartu BPJS kita sudah terblokir kita masih dapat mengaktifkannya kembali dengan melunasi segala tunggakan iuran ditambah dengan denda. Setalah aktif kita dapat menggunakan kartu BPJS sebagaimana mestinya.


Leave a Comment

Tutup Iklan