Syarat dan Cara Membuat, Perpenjang SKCK Polres Terbaru!

Banyak orang yang beranggapan bahwa sistem administrasi dan birokrasi di Indonesia tergolong bertele tele, sulit, dan tidak praktis. Hal ini juga berlaku dalam proses pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) baik itu perpanjangan maupun permohonan baru.

Untuk dapat melakukan pengurusan SKCK, tentunya ada beberapa tahapan alur dan proses yang perlu anda ketahui dan anda pahami agar tidak salah langkah yang akan membuat proses pembuatan SKCK anda semakin lama dan semakin ribet. Dalam artikel ini akan kami coba uraikan mengenai tata cara dan prosedur serta persyaratan berikut biaya untuk memperpanjang dokumen SKCK.

Yang pertama harus anda persiapkan adalah dokumen dokumen persyaratan dalam pembuatan dan perpanjangan SKCK.

Kelengkapan dokumen dan persyaratan ini dapat anda cicil satu persatu agar tidak ada yang terlewatkan dan tidak menghabiskan banyak tenaga dan waktu serta budget untuk bolak balik ke Kelurahan, Kecamatan maupun ke Kantor Kepolisian.

Cara Memperpanjang SKCK
Prosedur Permohonan dan Perpanjangan SKCK (Polisi Jateng)

Jika memang anda tidak begitu paham dengan apa yang dipersyaratkan dan tahapan apa yang harus anda lakukan selanjutnya, jangan segan untuk bertanya kepada petugas agar anda tidak salah langkah. Jangan lupa juga untuk membangun komunikasi yang baik dan bertingkah laku serta bertutur kata yang sopan saat sedang mengurus berbagai surat yang dibutuhkan.

Membuat SKCK Online

Saat ini kepolisian telah membuat terobosan penting yaitu masyarakat baik WNA maupun WNI bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses website skck online yaitu : https://skck.polri.go.id

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK

Ada dua kemungkinan ketika kita melakukan perpanjangan SKCK, pertama kita melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa. Atau dengan kata lain sudah lebih dari satu tahun setelah masa habis masa berlaku SKCK. Dan kemungkinan kedua adalah, perpanjangan SKCK dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa.

Dan umumnya perpanjangan SKCK ini dilakukan ketika telah habis masa berlakunya, namun belum sampai dengan satu tahun. Kita juga perlu tahu bahwa masa aktif (berlaku) dari SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek adalah 3 bulan, dan 6 bulan untuk yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian tingkat lebih tinggi.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK yang baru, Anda harus melakukan prosedur berikut ini :

  1. Siapkan surat pengantar dari kantor desa/kelurahan
  2. Siapkan fotokopi KTP/SIM sesuai dengan surat pengantar domisili
  3. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Siapkan fotokopi akta lahir
  5. Siapkan foto terbaru ukuran 4x6cm jumlah 6 lembar
  6. Isi formulir riwayat hidup yang tersedia di kepolisian
  7. Input sidik jari oleh petugas

Biaya untuk Perpanjangan SKCK


Adapun untuk dapat memproses perpanjangan SKCK, ada biaya biaya tertentu yang harus anda bayarkan berupa :

  1. Biaya pembuatan SKCK yang dapat anda bayarkan melalui loket yang ditunjuk sebesar 10.000 rupiah.
  2. Biaya fotokopi dan biaya mencetak pas photo (tergantung tempat cetaknya).
  3. Biaya transportasi bagi anda yang mondar mandir antar instansi (tergantung kendaraan yang Anda pakai).
  4. Biaya legalisir, untuk biaya ini tergantung dari kebijakan instansi kepolisian masing masing daerah karena antara satu instansi dengan instansi yang lainnya tidaklah sama.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjang SKCK

Untuk syarat pokok kita harus lengkapi pada saat perpanjangan SKCK baik di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri. Berikut ini beberapa persyaratannya.

  1. Surat pengantar dari kelurahan, untuk syarat ini lebih baik kita tanyakan kepada pihak kepolisian setempat. Pasalnya dibeberapa tempat, tidak diperlukan surat pengantar dari kelurahan untuk memperpanjang SKCK. Tapi bila memakai, kita bisa mendapatkannya mulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dan dilanjutkan ke Kepala Desa atau Camat.
  2. SKCK lama asli. Bila SKCK asli lama hilang, bisa digantikan dengan foto dopinya tapi yang sudah dilegalisir. Dan jangan khawatir bila keduanya juga tak ada kita masih bisa memperpanjang SKCK kita, tapi umumnya akan membutuhkan proses yang sedikit ribet dan lama.
  3. Foto copy Kartu Keluarga, KTP atau SIM yang masih aktif.
  4. Pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Karena dalam pencetakan foto sedikit lama untuk itu kita perlu membawa lebih dari 4 lembar untuk berjaga-jaga, dan warna latar belakang (background) disesuaikan engan ketentuan pembuatan KTP. Warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.

Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

Perpanjangan SKCK untuk melanjutkan sekolah, bekerja maupun juga kunjungan keluar negeri ini sedikit berbeda dengan yang tadi. Karena akan ada poin tambahan yang harus kita penuhi, yakni tambah  foto copy paspor. Dan SKCK yang satu ini diterbitkan (dikeluarkan) oleh Mabes Polri.

Bila dalam pembuatan SKCK luar negeri ini harus menggunakan surat pengantar dari Polda, tapi saat perpanjangan tak diperlukan terkecuali apabila SKCK kita telah kadaluarsa atau melebihi satu tahun masa berlaku. Maka tak heran SKCK ini dikeluarkan dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Tapahan ini kita bisa datang ke Polres, Polda maupun Mabes Polri dengan membawa dokumen persyaratan yang telah lengkap. Untuk itu teliti dahulu, karena bila kita telah menunggu antrean panjang dan dokumen tak lengkap maka kita tak akan dilayani dan harus antri lagi. Dan setalah dokumen kita lengkap bisa langsung menyerahkannya ke bagian loket. Setelahnya kita akan diberi formulir dan isilah formulir tersebut.

Setelah mengisi formulir, serahkan kembali formulir tersebut ke loket dan membayar biaya pembuatan SKCK. Tunggu dibagian pengambilan SKCK sebentar, setelah mendapatkannya jangan lupa meminta legalisir SKCK untuk berbegai keperluan kita nanti. Oh iya kita tak akan menggunakan prosedur sidik jari seperti pertama kali kita membuat SKCK baru.

Sedikit tips saat kita akan melakukan perpanjangan SKCK, pertama pastikan semua dokumen persyaratan lengkap agar tak perlu bolak balik yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya lebih. Kedua, datanglah sepagi mungkin karena bila musim CPNS akan banyak sekali antriannya. Terakhir persiapkan alat tulis sendiri, walaupun disana sudah ada tapi jumlahnya terbatas dan mengingat banyak yang melakukan perpanjangan SKCK.

SKCK Salah Satu Dokumen Penting

SKCK ini sering digunakan sebagai salah satu syarat administrasi dalam berbagai keperluan. Contohnya saat calon karyawan melamar pekerjaan disebuah perusahaan maka akan melampirkan SKCK dalam surat lamarannya.

Hal ini untuk mengantisipasi dan menjamin bahwa yang bersangkutan memang tak pernah terlibat dalam sebuah kejahatan. SKCk ini punya masa berlaku setahun, untuk itu kita perlu memperpanjang SKCK sebelum kadaluarsa. Dan cara memperpanjangnya juga lebih mudah bila dibandingkan saat membuatnya.

Syarat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

SKCK juga bisa diajukan oleh warga negara asing yang mungkin bekerja atau ada keperluan di Indonesia. Syaratnya antara lain :

  1. Surat keterangan permohonan dari perusahaan, sponsor, atau pihak yang menggunakan jasa atau yang bertanggung jawab.
  2. Photocopy KTP dan surat nikah, jika suami/istri adalah WNI
  3. Photocopy pasport
  4. Photocopy KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  5. Photocopy IMTA dari Kemenaker Indonesia
  6. Photocopy surat tanda melapor (STM) dari kantor polisi
  7. Pas Photo ukuran 4x6cm sejumlah 6 lembar, background kuning, pakaian sopan, tampak muka jelas, jika pemohon memakai jilbab mukanya harus tampak utuh.

1 thought on “Syarat dan Cara Membuat, Perpenjang SKCK Polres Terbaru!”

Leave a Comment

Tutup Iklan