Pengertian Manajemen Apotek adalah: Prosedur, Aturan, Alat

Definisi Manajemen Apotek

Pengertian manajemen apotek adalah proses pengelolaan setiap elemen yang ada diapoek sesuai dengan keadaan dan suber daya apotek agar mampu berjalan secara efisien

Kita pasti pernah mengunjungi apotek, entah untuk membeli obat ataupun hanya sekedar mengantarkan orang untuk pergi kesana. Nah pasti kita heran mengapa sekarang ini banyak sekali apotek didirikan?

Dan tetap saja mereka mendapatkan pelanggan yang cukup banyak, ditengah persaingan. Nah ini disebabkan sebuah apotek mempunyai manajemen yang baik dalam pengoperasiannya. Seperti dikutip dari farmasikendari.blogspot.co.id yang perlu kita perhatikan dalam manajemen apotek.

Manajemen apotek sendiri merupakan manajemen farmasi yang mana diterapkan di dalam apotek. Walaupun apotek itu kecil pasti terdapat sistem manajemen yang terdiri atas beberapa tipe manajemen seperti manajemen keuangan, manajemen pembelian, manajemen penjualan, manajemen persedian, manajemen pemasaran serta manajemen khusus.

manajemen apotek
suasana di apotek (image : titansystems-pharmacy.blogspot.com)

Pasti kita sudah tahu tentang beberapa penegertian manajemen diatas, tapi apa itu manajemen khusus? Manajemen khusus merupakam manajemen khas yang mana diterapkan apotek sesuai dengan kekhasannya.

Cotohnya pengelolaan apotek yang dilengkapi dengan laboratorium klinik, apotek dengan swalayan, serta apotek yang bekerja sama dengan balai pengobatan dan sebagainya.

Prosedur Manajemen Apotek


Adapun prosedur dalam pendirian apotek sesuai dengan KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Agar dapat mendapatkan izin apotek, apoteker ataupun apoteker yang bekerjasama dengan pemilik dari sarana yang telah memenuhi persyaratan siap dengan tempat, perlengkapan termasuk dengan persedian farmasi serta perbekalan farmasi yang lain.
  2. Sarana apotek dpat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
  3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sedian farmasi. Adapun persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek:

1. Lokasi dan Tempat

Jarak sekarang ini bukan lagi menjadi persyarat, tapi lebih baik mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, serta kemampuan daya beli mereka, kesehatan lingkungan, keamanan serta mudah dijangkau.

2. Bangunan serta Kelengkapan

Bangunannya harus mempunyai luas serta memenuhi persyaratan yang cukup, serta mememnuhi persyaratan teknis dengan demikaian akan terjaminnya kelancaran tugas serta fungsi dari apotek.

Perlengkapan Apotek

Sebuah apotek juga harus dilengkapi dengan perlengkapan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, adapun perlengkapan yang dibutuhkan dalam sebuah apotek adalah sebagai berikut:

  1. Tersedanya alat pembuangan, pengolahan serta peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Juga diperlukan alat penyimpanan serta perbekalan famasi, contohnya lemari obat serta lemari pendingin.
  2. Wadah pengemas serta pembungkus, etiket serta plastik pengemas.
  3. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika, serta bahan beracun.
  4. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan UU tentang apotek.
  5. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, salinan resep dan sebagainya.

Aturan Pemerintah Mengenai Izin Apotek

Untuk menjadi sebuah apotek resmi kita perlu mendapatkan izin dari pemerintah. Untuk mendapat izin apotek, APA atau apoteker telah dijelaskan diatas. Dan untuk surat izin apotek (SIA) yang mana surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatau tempat.

Nah wewenang pemeberian SIA ini dilimpahkan Menteri Kesehetan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Yang mana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan, pencairan, serta pencabutan izin apotek.

Laporan tersebut diberikan setahun sekali kepada Menteri Kesehatan serta tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, sebagai berikut:

  1. Permohanan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 6 hari setelah menerimana permohonan dapat dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk memeriksa setempat terhadap kesiapan apotek dalam melauakn aktivitas.
  2. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupun Kepala Balai POM paling lambat 6 hari setelah menerima permintaan bantuan teknis akan melaporkan hasil pemeriksanaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
  3. Dlaam pemeriksaan dalam ayat (2) serta (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Setempat dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
  4. Dalam jangka 12 hari setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) ataupun (4) persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
  5. Bilamana hasil pemeriksanaan tim Dinas Kesehatan setempat ataupun Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
  6. Terhadap surat penundaan sebagainan ayat (6), apoteker dapat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi paling lambat sau bulan setelah beredarnya surat penundaan.
  7. Terdapap permohonan izin apotek bila tidak sesuai memenuhi persyratan sesuia pasal (5) dan atau (6), atau lokasi aptek yang tidak sesuia dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam jangka waktu paling lambat 12 hari kerja akan mengeluarkan surat penolakan beserta dangan alasannya.

Nah itulah penjelasan tentang manajemen apotek yang baik, semoga artikel tadi dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih telah membaca artikel kami, dan sampai jumpa pada artikel yang lainnya.


Leave a Comment