Penghasilan Kena Pajak PPh Menurut Pasal 4 Ayat 2 Dan Perhitungannya

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pejak yang dikenakan atas penghasilan dengan beberapa ketentuan yang spesifik mulai dari objek pajak, pemotongan pajak sampai dengan subjek pajak yang dapat dikenakan oleh pajak tersebut.

Oh iya yang harus kita ingat adalah pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final. Berarti pajak ini harus kita selesaikan atau kita lunasi dalam masa pajak yang sama.

Yang akan terkena pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 ini seperti yang telah diatur dalam ketentuan adalah koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, maupun bendaharawan.

Sedangkan untuk yang menjadi penerima penghasilan yang diharuskan (diwajibkan) untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 ini adalah penerima bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi maupu surat utang negera, bunga simpanan yang dibayarkan oleh pihak koperasi pada setiap anggota koperasi orang pribadi.

Selain hal tersebut, penerima hadiah undian, penjual saham maupun sekuritas yang lain, bahakn pemilik properti yang berupa tanah dan/ataupun bangunan juga diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 ini.

Baca juga : Definisi Akuntansi Perpajakan dan Prinsipnya

Tapi juga terdapat ketentuan khusus yang mengatur pada PPh Pasal 4 Ayat 2 ini, yang berkaitan dengan sisitem pemotongannya yang akan bersifat final. Untuk pengusaha sendiri, omzet yang berkaitan dengan transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 ini tidak boleh dimasukkan kedalam omzer usaha.

Akan tetapi kita harus memasukkannya kedalah omzet penghasilan yang mana telah dikenakan (dipotong) PPh Final. Untuk lebih memahami lagi maka silahkan perhatikan penjelasan berikut ini.

Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Menurut Pasal 4 Ayat 2

Berdasarkan ketentuan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 yang akan dikenakan pajak atas penghasilan adalah sebagi berikut :

  1. Penghasilan yang mana bentuknya bunga deposito maupun tabungan yang lain, bunga obligasi dan juga surat utang negara, bahkan jjuga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh pihak koperasi kepada para anggotanya yakni orang pribadi.
  2. Penghasilan yang berupa hadiah undian.
  3. Penghasilan yang didapat dari transaksi saham dan juga sekuritas yang lain, transaksi derivatif yang diperjual belikan (diperdagangkan) dalam bursa, maupun juga transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan yang didapatkan dari transaksi penghasilan harta, yaitu dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa kontruksi, maupun penyewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Dan juga penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah lainnya.

Ketentuan PPh Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2

Bila itu ada transaksi antara perusahaan dan individu, maka pajak penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 ini akan ditanggung oleh penrima penghasilan yang mana dalam hal ini adalah perusahaan tersebut.

Berbeda kasusnya bilamana itu adalah transaksi yang melibatkan dua perusahaan. Maka untuk kasus tersebut pembayar (perusahaan yang satu) diwajibkan untuk mengumpulkan serta menyelesaikan pajak.

Sedangkan untuk penerima (perusahaan yang lain) akan bebas dari kewajiban untuk membayar pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 ini.

Menurut ketentuan yang ada, penghasilan terdiri dari penghasilan sebagai objek pajak serta penghasilan yang bukan objek pajak. Ada dua cara yang digunakan dalam pengenaan pajak PPh ini atas penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak.

Pertama, PPh secara umum akan dikenakan dengan menggunakan tarif umum (berdasarkan tarif Pasal 17) serta pengenaannya tersebut akan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang lebih dikenal sebagai SPT. Untuk yang kedua adalah dikenakan PPh yang sifatnya final.


Pengenaan PPh yang bersifat final ini artinya penghasilan yang akan diterima maupun yang didapat akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu. Pajak PPh yang dikenakan, entah itu yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang telah disetor sendiri, bukanlah pembayarn di muka atas PPh terhutang, akan tetapi telah langsung untuk melunasi PPh terhutang untuk penghasilan itu sendiri.

Baca juga : Pengertian Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturannya

Berdasarkan hal tersebut, maka penghasilan yang sudah dipotong oleh pajak PPh final tidak akan dihitung lagi oleh pajak PPh-nya pada SPT untuk dikenakan tarif umum bersamanaan dengan penghasilan yang lain. Tapi juga pada PPh yang sudah dikenakan maupun sudah dibayarkan tersebut juga bukanlah kredit pajak pada SPT.

Tarif PPH Menurut Pasal 4 Ayat 2

Terdapat beberapa macam jenis penghasilah yang dikenai oleh PPh Pasal 4 Ayat 2 ini. Dan untuk setiap penghasilan akan memiliki tarif yang berbeda-beda yang mana telah diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah berikut ini akan dijelaskan berbagai objek pajak dan juga tarif pajaknya sesuai dengan aturan Pemerintah.

  1. Untuk bunga deposito maupun jenis-jenis lain dari tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), bahkan jasa giro akan dikenakan PPh besesar 20% hal ini sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 serta aturan turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK/04/2001.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada setiap anggotanya yang masing-masing akan dipotong pajak sebesar 10% sesuai dengan Pasal 17 Ayat 7 dan turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
  3. Bunga dari kewajban dengan berbagai jenis tari mulai dari 0-20%. Untuk penjelasan lebih rincinya lagi dapat kita temukan dalam PP No. 16 Tahun 2009.
  4. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak sebesar 10% sebagaimana diatur kedalam Psal 17 Ayat 2C.
  5. Hadiah lotre maupun Undian yang lain akan dikenai pajak sebesar 25% hal ini sesuai dengan PP No. 132 Tahun 2000.
  6. Transaksi derivatif berjangka panjang panjang yang sudah diperjualbelikan (dipergadangan) pada bursa akan dikenakan pajak sebesar 2,5% hal ini telah sesuai dengan PP No, 17 Tahun 2009.
  7. Untuk transaksi penjualan saham pendiri maupun saham bukan pendiri (non-founder), masing-masing tarifnya dalah 0,5% serta 0,1%. Ini sudah tercantum kedalam PP No. 14 Tahun 1997 dan juga turunannya yakni Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  8. Untuk jasa kontruksi akan dikenakan pajak sebesar 2-6%. Untuk penjelasan lebih lanjutnya kita dapat menemukannya pada PP No. 51 Tahun 2008 dan juga turunan aturannya yakni di PP No. 40 Tahun 2009.
  9. Sewa atas tanah dan/ataupun bangunan akan dikenakan tarif sebesar 10% seperti halnya telah diatur kedalam PP No. 29 Tahun 1996 serta turuannya PP No. 5 Tahun 2002.
  10. Pengalihan hak atas tanha dan/atau abngunan (hal ini juga termasuk kedalam usaha real estate), untuk tarifnya sebesar 5%, ini sudah tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
  11. Transaksi dari penjuaan saham maupun pengalihan suatu ibu kota mitra perusahaan yang sudah diterima oleh modal usaha, akan dikenakan pajak sebesar 0,1% hal ini sudah sesuai dengan PP No. 4 Tahun 1995.

Perhitungan PPh Menurut Pasal 4 Ayat 2

Berikut ini kami berikan contoh sederhana perhitunhan PPh Pasal 4 Ayat 2 ini :

Inspektorat Pemerintah Provinsi Yogyakarta akan melakukan pembangunan sebuah degung baru untuk Kantor Inspektorat Provinsi.

Yang mana menjadi pemenang tender ini adalah PT. Rocket Manajemen sebagai pelaksana kontruksi. Sedangkan Saudara Arif adalah pengusaha yang mana statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam hal ini bertindak sebagai perencaa kontruksi.

Rocket Manajemen adalah sebuah perusahaan kontruksi yang memiliki kualifikasi untuk usaha kelas menengah. Sedangkan Saudara Rif adalah konsultan sipil yang telah memiliki sertififkasi dalam perencanaan kontruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Untuk nila proyek berasarkan kontrak ini sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (belum termasuk dengan PPN).

Baca juga : 10 Contoh Laporan Keuangan Lengkap

Pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pembangunan yang telah dilaporkan. Pada tahun 2017, telah dilaksanakan pembayaran untuk pelaksanaan kontruksi pada PT. Rocket Manajemen pertanggal 12 Maret 2017 dengan sebesar RP. 2.700.000.000,00 atas tagihan tanggal 13 Maret 2017 dengan nomor Faktur Pajak 849.52879-412.875982.

Sedangkan pembayaran untuk kontrak perencanaan kontruksi ke Suadara Arif dilakukan pada tanggal 3 Maret 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 60.000.000,00, untuk tagihan pada tanggal 2 Maret 2017 dengan kode Faktur Pajak 8274.171-42.82879.

Berdasarkan keterangan diatas, maka kewajiban pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar :

Pemotongan/Pemungutan PPh

Bendara Inspektorat Provinsi akan memotong sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa kontruksi, yakni :

  1. Atas Pelaksanaan Kontruksi PT. Rocket Manajemen dibayarkan pada 12 Maret 2017 : Rp. 2.700.000.000 X 3% = Rp 81.000.000,00.
  2. Untuk perencanaan Kontruksi oleh Saudara Arif yang dibayarkan pada 3 Maret 2017 : Rp. 60.000.000 X 4% = Rp 2.400.000,00.

Pemungutan PPN

Bendara Inspektorat Provinsi akan mengambil Pajak Penambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dari transaksi jasa kontruksi tersebut :

  1. Atas Pelaksanaan Kontruksi PT. Rocket Manajemen dibayarkan pada 12 Maret 2017 : Rp. 2.700.000.000 X 10% = Rp 270.000.000,00.
  2. Untuk perencanaan Kontruksi oleh Saudara Arif yang dibayarkan pada 3 Maret 2017 : Rp. 60.000.000 X 10% = Rp 6.000.000,00.

Kita Perlu Mencermati agar Lebih Tahu Penghasilan Mana saja yang Akan Terkena PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Bagaimana Perhitungannya

Pentinganya untuk dapat memahami PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bukan tanpa sebab. Hal ini karea ada beberapa penghaislan yang mana harus dipotong dengan pajak penghasilan yang satu ini.

Bukan hanya itu saja, penghasilan-penghasilan tersebut juga mempunyai perhitungan yang berbeda-beda yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Dengan kita mencermati serta memahami secara keseluruhan akan PPh Pasal 4 Ayat 2 pada ulasan yang tadi, maka diharapkan kita semua akan lebih tahu lagi serta kita tak akan bingung bagaimana cara perhitungannya.


Leave a Comment