Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Latar Belakang, Tugas, Fungsi, dll

Untuk menjaga keseimbangan, kemajuan ekonomi nasional adalah tugas industri perbankan. Karena stabilitas perbankan akan sangat berpengaruh kepada stailitas perekonomian secara keseluruhan. Pastinya kita tak lupa bahwa tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi, yang berimbas pada dilikuidasinya 16 bank. Hal ini juga membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan menurun.

Dalam mengatasi masalah tersebut, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan jaminan kepada semua kewajiban bank terhadap para nasabahnya. Hal ini juga termasuk dengan simpanan masyarakat (blanket guarantee). Terbukti kebijakan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, tapi karena terlalu luas ruang lingkupnya maka membebani keuangan negara.

Latar Belakang Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dengan adanya sisi negatif dari blanket guarantee, dan telah membaiknya kondisi keungan maka akhirnya kebijakan tersebut dihentikan. Tapi pemerintah melihat bahwa penjaminann simpanan masih sangat diperlukan. Sehingga hadir sebuah penjaminan dengan sistem yang lebih terbatas dari sebelumnya.

Dengan masih dibutuhkannya penjaminan, maka dibentuklah sebuah lembaga bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009.

Perubahan yang paling mencolok dalam penjaminan dengan LPS ini adalah dihapusnya sistem blanket guarantee, yakni sebuah penjaminan setiap kewajiban bank, tanpa adanya batasan nilai menjadi limited guarantee, yakni diubah dengan penjaminan secera terbatas.

Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menurut UU LPS lembaga ini punya fungsi sebagai menjamin simpanan dari setiap nasabah penyimpanan serta turut atif kedalam stabilitas sistem berbankan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. LPS bukan hanya menjamin nasabah bank konvensional saja, tapi juga bank syariah.


Nah berikut beberapa  tugas dari LPS yang diembannya untuk menjamin simpanan dari para nasabah bank :

  1. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tak berdampak sistemik.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simapanan.
  4. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Nilai Simpanan yang Dijamin LPS

Karena dalam LPS ini mempunyai batas atau limit untuk simapanan yang akan dijamin yakni sebesar Rp. 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Jadi bila kita punya beberapa rekening di satu bank, maka yang dijamin adalah jumlah saldo dari keseluruh rekening. Sedangkan yang lebih dari Rp. 2 milar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Proses dan Cara Pembayaran Klaim Nasabah pada LPS

Untuk kita yang punya simapanan dan masuk kedalam nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, maka kita dapat melakukan klaim pada LPS. Adapun cara pembayaran klaim nasabah sebagai berikut :

  1. LPS akan menentukan simpanan kita yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.
  2. Paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai pihak LPS akan mulai membayar simpanan yang layak bayar.
  3. Untuk waktu pengajuan klaim penjaminan adalah selama 5 tahun setelah izin dicabut.

Bila kita masih merasa dirugikan, kita bisa melakukan pengajuan keberatan pada LPS yang didasarkan bukti nyata dan jelas, kita juga dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Syarat Berlakunya Simpanan yang Dijamin LPS

Jika kita memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga wajar seperti yang diterapkan LPS, maka simpanan kita tak bisa dijamin LPS. Untuk itu kita masih menunggu pengumuman hasil rekonsialiasi dan verifikasi simanan tahap I di kantor bank, media cetak dan website LPS.

Tapi kita juga harus memenuhi beberapa syarat berikut agar kita mendapatkan klaim dri LPS.

  1. Simpanan kita harus tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Nasabah tak mendapatkan bunga simpanan yang lebih tinggi dari suku bunga wajar yang telah ditetapkan LPS.
  3. Kita melakukan sesuatu hal yang merugikan bank.

Jadi untuk semua biaya peserta penjamin simpanan LPS sepenuhnya ditanggung oleh pihak bank yang bersangkutan, dan nasabah tak akan dibebani biaya sepeserpun. Tapi hak nasabah untuk mendapatkan bunga simpanan terhenti saat izin usahanya dicabut.

Jangan Ragu Menabung Di Bank

Dengan adanya LPS ini kita tak usah ragu untuk menabung di bank. Karena LPS akan memberikan jaminan simapanan di semua bank konvesional maupun bank syariah. Asalkan kita juga memenuhi persyaratan dari LPS kita simpanan kita akan aman. Dengan semua jaminan yang ada, juga diharapkan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank akan semakin meningkat.


Leave a Comment

Tutup Iklan