Punya Urusan dengan Renternir? Jangan Takut Laporkan ke Polisi!

Tentunya sebagai masyarakat Indonesia anda tidak asing dengan istilah rentenir atau lintah darat. Rentenir biasanya akan menggunakan slogan promosi “pinjaman tunai cair dalam 1 jam” yang banyak dijumpai baik itu di brosur, pamflet, maupun media promosi online.

Meskipun banyak sekali kasus yang melibatkan rentenir dan berujung pada hal hal yang tidak diinginkan masyarakat, namun faktanya masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa rentenir atau lintah darat ini. padahal, keberadaan rentenir  atau lintah darat ini lama kelamaan akan merugikan negara dan tentunya merugikan masyarakat itu sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat banyak sekali keluhan yang berkaitan dengan rentenir atau lintah darat ini, apalagi keluhan yang berkaitan dengan tenggang waktu pembayaran dan bunga yang sangat tinggi.

KEBERADAAN RENTENIR SANGAT MERUGIKAN NEGARA

Rentenir secara tak langsung memang merugikan negara. Berdasarkan pernyataan Bank Indonesia dalam detikfinance.com, pada dasarnya skema pemberian pinjaman yang dijalankan oleh rentenir ini sangat merugikan negara karena sifatnya yang kapitalis. Pemodal akan mempunyai kuasa penuh atas rakyat kecil sehingga masyarakat cenderung terhalang memperoleh akses bank secara lagsung akibat dari pendekatan intensif yang dilakukan oleh rentenir.

Orang yang berada dalam keadaan terdesak, pasti akan menggadaikan aset dan surat berharganya pada rentenir. Padahal jika masyarakat paham, menggadaikan barang ke pegadaian akan jauh lebih baik dibandingkan digadaikan pada pihak rentenir. Masyarakat tentunya harus lebih berhati hati serta tidak boleh terkecoh dan terburu buru untuk menerima pinjaman dari rentenir. Jangan sampai kondisi finansial anda yang terdesak ini malah akan mengantarkan anda ke jurang yang lebih dalam lagi dengan meminjam uang dari pihak rentenir.

MUNCUL JEBAKAN RENTENIR ONLINE


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi lahan basah yang dimanfaatkan oleh rentenir untuk menyebarkan jaringnya. Rentenir online memang terlihat lebih menjanjikan karena menawarkan berbagai macam kemduahan dan kecepatan dalam memberikan dana. Namun, dilihat dari aspek transparansi serta aspek perjanjiannya, rentenir online dapat dikatakan lebih tega dari rentenir konvensional.

Sudah banyak sekali rentenir onlien yang menjanjikan pencarian modal bersahabat dan bermodal KTP saja. Tapi jika anda pikir lebih lanjut lagi secara logis, akan ada sederetan persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi guna mencairkan pinjaman. Jika hanya bermodalkan KTP, maka anda tentunya dapat berpikir panjang tentang apa yang akan terjadi suatu saat nanti jika anda deal mengambil pinjaman dari rentenir online ini.

Jika dibandingkan, bunga yang ditawarkan oleh rentenir online sebesar 1% ini adalah jumlah yang lebih tinggi dibandingkan bunga yang ditawarkan oleh produk KTA dari bank DBS yang telah resmi mendapat pengakuan pihak terkait.

LAPORKAN RENTENIR KE POLISI

Sampai saat ini, belum ada dasar hukum dan payung hukum yang mengatur mengenai praktik rentenir dan suku bunga pinjam meminjam. Hukum pasti akan menganggap hal ini sebagai sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dan tidak satu pasal pun yang menyatakan bahwa praktik rentenir adalah ilegal. Hal ini telah diatur pula dalam Pasal 1765 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “adalah boleh menjanjikan bunga pinjaman uang ataupun barang yang lainnya yang habis karena adanya pemakaian”.

Namun, apabila praktik rentenir tersebut telah melebihi batas kewajaran dan menjurus pada tindakan kekerasan pada peminjam, maka anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat rentenir yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan dapat berupa penjara ataupun denda sejumlah uang tertentu.


Leave a Comment

Tutup Iklan