Prinsip Koperasi Simpan Pinjam, Syarat Jadi Anggota dan Pinjam Uang

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang bersahabat dengan masyarakat. Koperasi menggunakan prinsip kekeluargaan dan gotong royong sehingga anggota dan pengurusnya dapat saling bantu membantu tidak hanya mengejar keuntungan semata. Prinsip koperasi tersebut tercantum dalam undang undang nomor 17 tahun 2012 tentang koperasi.

Dalam menjalankan usahanya, sebuah koperasi biasanya akan terdiri dari pengurus, pengawas dan anggota. Pengurus dan pengawas ini biasanya akan dipilih dalam sebuah Rapat Anggota Tahunan. Penguruslah yang menjadi motor penggerak dan penentu kemajuan dalam sebuah koperasi yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan tiap tiap anggotanya melalui rangkaian kegiatan dan program yang disusun.

Pada dasarnya ada banyak sekali macam koperasi di Indonesia. Namun, ada satu bentuk koperasi yang populer dan familiar di kalangan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah, yaitu koperasi simpan pinjam. Nah, dalam artikel ini, kami akan memberikan sedikit informasi singkat mengenai koperasi simpan pinjam ini guna menambah wawasan dan pengetahuan anda.

PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

Prinsip dasar dari KSP atau Koperasi Simpan Pinjam ini yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, serta dikelola mandiri dengan demokratis. Pada koperasi, kekuasaan yang paling tinggi ada di tangan Rapat Anggota. Sedangkan keuntungan yang dibagikan disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang jumlahnya dibagi sesuai kesepakatan dalam sebuah Rapat Anggota.  Koperasi, dalam menjalankan usahanya akan mendapatkan modal dari :

  1. Simpanan pokok yang disetorkan di periode pertama saat anggota koperasi bergabung dengan koperasi yang bersangkutan
  2. Simpanan wajib yang dibayar tiap bulan oleh anggota
  3. Simpanan sukarela sebagaimana sebuah tabungan dengan nominal dan jangka waktu yang tidak ditentukan
  4. Dana cadangan dari SHU yang tidak dibagi
  5. Modal pinjaman yang didapat pengurus dari pihak ketiga, dan
  6. Hibah atau donasi.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN KOPERASI SIMPAN PINJAM


Fokus koperasi memang hanya untuk kesejahteraan anggotanya saja baik itu dalam hal simpan maupun peminjaman. Pada perkembangannya, koperasi ternyata juga menyediakan produk yang dapat digunakan untuk anggotanya maupun non anggota, hanya saja saaat melakukan peminjaman, orang tersebut statusnya harus sudah calon anggota koperasi.

SYARAT ANGGOTA KOPERASI

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi seorang anggota koperasi adalah seorang WNI, keanggotaan koperasi ini sifatnya perorangan dan bukan badan hukum, membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan menyetujuai ADART Koperasi serta berbagai ketentuan yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.

SYARAT MENGAJUKAN PINJAMAN

Setelah seseorang resmi menjadi anggota dari koperasi, maka ia dapat menggunakan produk yang ditawarkan oleh KSP. Salah satunya adalah pinjaman yang syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar menjadi anggota ataupun calon anggota.
  2. Mengisi formulir peminjaman.
  3. Menyerahkan fotokopi E-KTP pribadi dan suami/istri bagi yang sudah menikah.
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, agunan, dan juga slip gaji yang berlaku.

PROSEDUR MENGAJUKAN PINJAMAN

Setelah semua syarat administrasi yang disebutkan diatas dilengkapi, kemudian pengurus koperasi akan memberikan pertimbangan terhadap pemberian pinjaman kepada individu yang bersangkutan sebagaimana prosedur pencarian pinjaman yang sudah ditentukan oleh internal koperasi.

Jika permohonan pinjaman ini disetujui, maka akan dilakukan pencairan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian dana didasarkan atas kesepakatan yang telah tercantum dalam perjanjian atau akad pinjam meminjam sebuah koperasi.


Leave a Comment

Tutup Iklan