Bayar BPJS Ketenagakerjaan via E-Payment System (EPS)

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, perusahaan sekarang ini wajib untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai denan Pepres (Peraturan Presiden) No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang menjadi amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk itu setiap badan yang tak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sanksi. Sanksi ini mulai dari sanksi administrasi hingga kurungan atau denda.

BPJS Ketenagakerjaan

Fasilitas yang satu ini punya tujuan utama sebagai perlindungan dan memberikan keamanan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja yang punya BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan jaminan pada hari tuanya nanti. Dengan kata lain program ini akan memberikan hidup yang layak setelah mereka pensiun dari dunia kerja.

Baca juga : Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Setelah kita mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita akan diwajibkan membayar iuran bulanan. Dan sekarang ini kita sudah bisa menggunakan fasilitas Electronic Payment System (E-Payment System).

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Demi untuk mempermudah penggunanya, BPJS telah memberikan fasilitas pembayaran baru yakni Electronic Payment System (EPS). Sistem EPS ini menggantikan sitem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan untuk pembayaran iuran bulanan. Dengan sistem ini pihak BPJS berusaha unyuk memberikan sistem jaminan sosial yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Buka hanya itu saja, dengan adanya sistem EPS akan mempermudah dalam pembayaran iuran bulanan.

Electronic Payment System (EPS)


Bila perusahaan sebelumnya menggunakan sistem VA, dan ingin beralih ke ESP maka hal yang perlu dilakukan adalah registrasi dahalu. Untuk tahapannya sebagai berikut.

Cara Mendaftar EPS BPJS

  1. Sebelumnya kita masuk dulu ke halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan lalu klik Registrasi.
  2. Setelah terbuka halaman tersebut, kemudian masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).
  3. Kemudian masukkan email pendaftara, email ini akan menjadi email Login Akun EPS. Untuk itu lebih baik menggunakan email resmi perusahaan yang menjadi emal khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Setelah selesai maka kita akan disuruh memasukkan Kode Keamanan (captcha) yang ada dihalaman tersebut.
  5. Setelah klik Register dan kemudian akan terbuka Perusahaan Kita. Dan jika NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan, masukkan Nama Kontak Perusahaan. Dan klik salah satu NPP yang akan kita daftarkan.
  6. Kemudian klik Register lagi, lanjutkan dengan Konfirmasi. Dan klik OK.
  7. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi, untuk itu buka email yang digunakan mendaftar tadi utnuk register.
  8. Dalam email tadi terdapat aktivasi E-Payment Sistem BPJS Ketenagakerjaan. Langsung klik (copy) link aktivasi yang ada di email tersebut.
  9. Secara otomatis halaman Login Aktivasi EPS akan terbuka, kemudian masukkan kembali email kita tadi dan masukkan PIN.
  10. Klik Strat Login dan kita akan masuk ke halaman Ganti PIN. Dan masukkan PIN Lama Kita. Setelahnya kita masukkan PIN Baru dan tulis kembali PIN Baru untuk verifikasi.
  11. Setelah semua field kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  12. Setelah semua proses pendaftaran EPS selesai, maka kita akan mendapatkan pemberitahuan End of Procedure.

Setelah kita melakukan pendaftaran, untuk bisa melakukan pembayaran kita harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2017

Cara Membuat Kode Iuran

Untuk mendapatkan kode iuran, pertama kita perlu login ke halaman web BPJS Ketenagakerjaan, setelahnya ikuti langkah berikut ini :

  1. Pada menu utama EPS, kita pilih perusahaan kita di Identitas Perusahaan pada submenu Pilih.
  2. Klik pada Perusahaan kita pada daftar perusahaan. Setelahnya akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran. Selanjutnya klik Buat Kode Iuran.
  3. Maka akan muncul Form Rincian Iuran, selanjutnya kita akan mengisi BLN Iuran. Dan masukkan BLN Iuran.
  4. Selanjutnya kita akan mengisi Jumlah Iuran dan Denda.
  5. Bila sudah selesai klik Proses Iuran. Maka akan muncul Pop Up, kita cek dahulu kemudian klik Ok.
  6. Maka Kode Iuran kita akan muncul. Setelahnya kita bisa melakukan pembayaran di Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Setelah selesai akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Setelah kita melakukan pertama dengan EPS, maka otomatis VA akan dinonaktifkan. Setiap tanggal 5, Kode Iuran akan mengalami penambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang berarti tagihan bulan tersebut belum dibayarkan.

Cara Membayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Via ATM Mandiri, BRI dan BNI

Setelah kita melakukan pendaftaftaran EPS dan pembuatan Kode iuran selesai, kita bisa melakukan pembayaran lewat bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkahnya sebagai berikut.

  1. Datang ke ATM bank yang berkerjasama dengan BPJS (Mandiri, BRI, dan BNI).
  2. Setelah memasukkan kartu ATM dan PIN, pilih Bayar/Beli dan pilih BPJS.
  3. Dan selanjutnya pilih BPJS Ketenagakerjaan dan pilih e-payment.
  4. Setelahnya masukkan Kode Iuran yang berstatus UNPAID dan pilih bener (correct).
  5. Setelah masuk menu e-payment, pastikan segelanya telah benar. Setelah mengecek tekan No. 1.
  6. Selanjutnya pilih Yes (Ya). Bila terdapat laporan yang mengatakan sukses (berhasil) maka pembayaran Tagihan EPS sudah terbayarkan (PAID). Untuk mengecek kembali kita bisa membuka (login) ke akun EPS dan memastika kode iuran yang telah kita bayarkan menjadi PAID.

Dengan adanya fasilitas EPS yang diberikan pohak BPJS Ketenagakerjaan tentunya akan sangat mempermudah bagi setiap perusahaan ataupun pengguna BPJS Ketenagakerjaan dalam urusan pembayaran.

Memang di era modern seperti sekarang ini semuanya sudah serba canggih dan mudah. Dan semoga dengan adanya EPS ini akan sangat membantu dan memuaskan bagi masyarakat terutama pengguna BPJS Ketenagakerjaan.


Leave a Comment