Pengertian Yayasan adalah: Karakteristik, Jenis dan Pihak Terkait

Konten:

Definisi Umum Yayasan

Pengertian yayasan adalah sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang tujuannya tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan.

Ciri-Ciri Yayasan

Untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa kriteria yayasan agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan yaitu :

  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  2. kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  4. yayasan tidak mempunyai anggota
  5. Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
  6. struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
  7. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  8. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

Jenis Yayasan


Setelah kita mengetahui pengertian yayasan, maka yayasan juga harus mempunyai tujuan dan sifatnya sosial atau bertujuan untuk masyarakat tertentu. Pendirian yayasan Indonesia mempunyai beberapa jenis yayasan yaitu yayasan pendidikan, kesehatan, dan yayasan pemberdayaan masyarakat.

Dan untuk memperlancar tujuan dari yayasan maka mereka bekerja sama dengan instansi pemerintah, LSM, kelompok masyarakat setempat.

Pihak yang Terkait dengan Yayasan

  1. Pengadilan Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri
  2. Kejaksaan : kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  3. Akuntan publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

Setelah anda memahami pengertian yayasan di atas, maka kesimpulannya yayasan merupakan badan hukum yang resmi karena untuk mendirikannya juga membutuhkan notaris yang disahkan juga oleh menteri. Maka yayasan tidak dapat didirikan oleh sembarangan orang


Leave a Comment

Tutup Iklan