Standar Akuntansi Pemerintahan – Pengertian standar akuntansi pemerntahan atau SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang telah ditentukan melalui aturan.
Akuntansi tidak hanya diterapkan dalam bisnis saja tetapi juga dalam pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Misalnya saja pada lembaga-lembaga formal. Meskipun hanya berupa laporan keuangan sederhana, semua sudah terasuk dalam bagian dari akuntansi.
Khusus bagi lembaga formal atau lembaga pemerintahan, penyusunan laporan keuangan akuntansi ini memiliki standar tersendiri. Seperti pada artikel sebelumnya tentang 4 pilar standar akuntansi keuangan, standar akuntansi pemerintahan ini juga menjadi acuan penyusunan laporan.
Lalu apa saja standar akuntansi pemerintahan ini? Berikut ini akan kita ulas bersama melalui tulisan yang bersumber dari wikiapbn.org. Selamat membaca.
Konten:
Definisi SAP: Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar akuntansi pemerintahan atau SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan tersebut seperti misalnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Standarisasi ini dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan. Sekaligus untuk memberikan peningkatan kualitas dari LKPP dan LKPD.
Secara umum SAP berbentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Selain itu SAP juga memiliki Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang menjadi rangka penyusunan.
Artikel Lain : Macam-Macam Buku Besar Akuntansi dan Contohnya
Dalam membantu penerapannya, PSAP ini dibarengi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. Gunanya adalah untuk menghindari salah arti ari penggunaan PSAP dan mengatasi permasalahn teknis.
IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
Standar dan Penerapan Akuntansi Pemerintahan di Indonesia
Nah dari alasan-alasan diatas maka pemerintah Indonesia menetapkan beberapa aturan terkait standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah 4 peraturan pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintahan di Indonesia :
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010
- Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
- Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual
- Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Dari peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 ini terdapat lampiran yang mengatur tentang bagaimana standar akuntansi di Indonesia diterapkan yaitu
Artikel Lain : Apa Itu Teori Akuntansi? Pengertian dan Perumusannya
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual dimana SAP mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual. Selain itu juga mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Seperti yang disebutkan diatas SAP yang telah dibuat dilengkapi juga dengan PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. Nah PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual ini tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sedangkan penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual
Sebelum diterapkan SAP Berbasis Akrual terlebih dahulu dilakukan penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual secara bertahap. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
Aturan terkait penerapan SAP Berbasis Akrual yang dilakukan secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Artikel Lain : 9 Langkah Mudah Siklus Akuntansi Untuk Perusahaan Dagang
Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan.
Sama seperti diatas SAP Berbasis Kas Menuju Akrual juga dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Aturan ini tercantum Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Nah itulah tadi sedikit mengenai standar akuntasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat, cukup sekian dan terima kasih banyak. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya.