Pengertian Hukum Bisnis adalah: Latar Belakang, Sumber, Tujuan

Definisi Umum Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adalah sekumpulan perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan sebuah urusan maupun kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang mempunyai hubungan dengan pertukaran barang dan juga jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan usaha dan motif tertentu dengan mempertimbangkan segala jenis risiko yang mungkin saja akan dihadapi.

Latar Belakang Hukum Bisnis

Hukum Bisnis muncul karena ritme perekonomian yang sehat dapat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan, maupun usaha yang beriklim sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terselenggaranya sebuah bisnis, perdagangan, maupun usaha yang sehat.


Aturan dalam hukum bisnis diperlukan karena para pihak yang terlibat membutuhkan sebuah alat resmi, bukan hanya itikad baik ataupun janji semata. Hukum bisnis juga diperlukan sebagai upaya menanggulangi manakala salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban ataupun melanggar kewajibannya.

Tujuan Hukum Bisnis

Hukum bisnis mempunyai tujuan sebagai :

  1. Penjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar yang efektif dan efisien.
  2. Pelindung berbagai jenis usaha, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Pembantu perbaikan sistem keuangan dan juga sistem perbankan di Indonesia.
  4. Pemberi perlindungan bagi para pelaku ekonomi dan pelaku bisnis.
  5. Perwujudan dari sebuah bisnis yang aman dan juga adil untuk seluruh pelaku usaha.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis berkaitan dengan dasar terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis sendiri meliputi :

  1. Asas kontrak perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, sehingga masing-masing pihak patuh pada kesepakatan.
  2. Asas kebebasan berkontrak dimana para pelaku usaha dapat membuat dan menentukan sendiri isi perjanjian yang disepakati.

Sedangkan menurut perundang-undangan, sumber hukum bisnis meliputi :

  1. Hukum Perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. Hukum Publik yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pidana Ekonomi.
  3. Hukum Dagang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dan
  4. Peraturan lainnya diluar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD.

Leave a Comment

Tutup Iklan