Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah: Tujuan, Manfaat, dll

Definisi Umum KIP

Pada saat terpilihnya presiden Joko Widodo dengan wakilnya Jusuf Kalla Indonesia mulai berbenah. Tanggal 3 November 2014 yang lalu Presiden Jokowi meluncurkan sebuah terobosan baru dan meluncurkan program perdananya, yakni dengan meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan juga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada lima kantor pos yang ada di Jakarta.

Yaitu pada Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan juga Kantor Pos Fatmawati. Untuk yang KIP ini sebanyak 230 anak pada usia sekolah di DKI Jakarta menerima program perdana ini pada tahap awal.

Tapi apakah itu KIP? Terus apa saja manfaat serta bagaimana mekanisme pembagian dari KIP ini? Berikut ini penjelasannya.

KIP adalah sebuah kartu yang mana diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin (tidak mampu) yang mana mereka berkeinginan untuk dapat menyekolahkan anaknya yang mana anak tersebut berusia 7-18 tahun secara gratis.

Mereka yang memperoleh KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara teratur yang mana dana tersebut tersimpan dalam fungsi KIP untuk menyekolahkan anaknya tanpa biaya alias gratis.

Program KIP ini akan diberikan kepada 15,5 juta keluarga yang kurang mampu di seluruh Indonesia untuk setiap orang tua yang mempunyai anak usia sekolah 7 sampai dengan 18 tahun entah itu yang sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar kedalam sekolah ataupun madrasah. Dengan program KIP ini pemerintah mengharapkan angka putus sekolah akan menurun.

Penyebaran dan Pembagian KIP

Pada tahap awal yakni pada bulan November sampai Desember 2014, akan memberikan KIP kepada 157.943 anak pada usia sekolah yang mana berasal dari keluarga yang kurang mampu. Setelahnya, KIP akan dibagikan secara bertahap kepada 24 juta anak usia sekolah, ini juga termasuk kepada anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial serta pada anak usia sekolah yang berasal dari kelaurga miskin atau kurang mampu yang mana sampai saat ini belum ada jaminan.

Setelah tahap awal peluncuran di Jakarata, maka KIP ini akan di luncurkan di 19 Kabupaten/Kota, yakni Jembrana, Jakarta Utara, Pandeglang, Jakarta Timur, Jalarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarata Barat, Kota Bekasi, Cirebon, Kota Semarang, Kuningan, Banyuwangi, Tegal, Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Mamuju Utara, Kota Kupang, Karo dan jga Kota Pematang Siantar. Untuk peluncuran ke 19 Kabupaten/Kota tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan bulan Desember 2014.

Tujuan Program KIP


Peluncuran program KIP ini oleh pemerintah ini ditujukan agar dapat menghilangkan kesenjangan atau hambatan ekonomi bagi siswa yang berkeinginan untuk sekolah. Diharapkan natinya akan membuat anak-anak di Indonesia tak lagi berfikiran untuk berhenti bersekolah.

Selain untuk menghindari anak putus sekolah di Indonesia, KIP ini juga agar dapat menarik minat anak yang telah putus sekolah utnuk kembali bersekolah.

KIP ini bukan hanya membantu para siswa dalam pembiayaan administrasi sekolah, tapi juga bertujuan untuk dapay memenuhi segala kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Tujuan yang luas lagi, KIP ini juga untuk mewujudkan program Wajib Belaja Pendidikan Dasar 9 Tahun dan juga Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

Manfaat KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP) mempunyai beberapa manfaat seperti :

  • KIP sebegai penanda seta dapat digunakan sebegai jaminan maupun untuk memastikan bagi semua anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga pemegang KSS dapat memanfaatkan Program Indonesa Pintar dari pemerintah yang mana apabila terdaftar kedalam Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantran, Kelompok Belajar (kejar Paket A/B/C) bahkan Lembaga Pelatihan ataupun Kursus.
  • Pada tahap awal di 2014, Kip telah mencetak sejumlah 160 ribu siswa di sekolah umum maupun madrasah di 19 Kabupaten ataupun Kota. Pada tahap kedua atau tahun 2015, KIP akan diharapkan diberikan kepada sejumlah 20,3 juta anak usia sekolah baik itu diberikan kepada keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti halnya anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tak berada dalam sekolah seperti halnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), contohnya pada anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan maupun pekerja anak bahkan difabel. Oh iya KIP ini juga dpaat digunakan (berlaku) di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tidak lupa pada Lembaga Kursus serta Pelatihan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
  • KIP juga untuk mendorong pengikut-sertaan pada anak usia sekolah yang mana tidak lagi terdaftar lagi di satuan pendidikan agar dapat kemabali mengeyam bangku sekolah.
  • KIP ini juga menjamin untuk berkelanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai dengan tingkat SMA/SMK/MA.

Prioritas Penerima KIP

Untuk penerima program KIP ini akan diprioritaskan kepada :

  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang mana telah ditetapkan kedalam SP2D 2014.
  • Anak diusia sekolah (6-21 tahun)dari keluarga pemegang KPS/KKS yang mana belum ditetapkan sebegai Penerima manfaat dari BSM.
  • Anak pada usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH.
  • Anak pada usia sekolah yang mana tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • Santri/Siswa (6-21 tahun) yang berasal dari Pondok Pesantren yang mana telah mempunyai KPS/KKS (hal ini dikhususkan untuk BSM Mandrasah).
  • Anak yang masuk usia sekolah yang mana anak tersebut terancam putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi dan/atau korban dari musibah berkepanjangan/bencana alam yang melalui jalur FUS/FUM.
  • Anak yang masuk kriteria usia sekolah yang belum maupun yang tidak lagi bersekolah yang mana datanya telah dapatkan direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

KIP Pakai Data Siswa Berbasis Keluarga

Meski telah mengantongi data-data penerima KIP, tetap saja pemerintah mendapatkan beberapa kritikan, hal ini disebabkan data yang dipakai dalam KIP ini sudah tak dapat dipakai (tidak sesuai lagi) karena data tersebut adalah data lama.

Untuk menanggapi hal tersebut Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Dasar Menengah saat itu yakni Anies Bawesdan mengakui bahwa saat itu menggunakan data lama lama yang berbasis sekolah. Akan tetapi untuk kedepannya akan diubah bahkan akan diperluas lagi dengan menggunakan data yang berbasis kepada keluarga.

Anies juga menyadari bahwa konsep dari KIP ini bukan hanya mencangkup pada anak miskin saja, malinkan bagi anak yang belum memasuki usia sekolah yang mana berasal dari keluarga kurang mampu. Menteri Anies sat itu juga telah menjalaskna bahwa dengan konsep data yang berbasis keluarga, yang mana dikemudian hari KIP akan lebih banyak lagi diperuntukan bagi anak yang memasuki usia sekolah yang bisa untuk mendapatkan segala fasilitas pendidika, entah itu pendidikan formal ataupun yang non-formal.

Itu tadi beberapa informasi yang cukup pentinh mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta yang ada kaitannya dengan hal tersebut. Semoga dengan informasi yang kami berikan dapat memahami arti serta kegunaan dari KIP. Selain hal tersebut diharapkan kita mengetahui siapa yang menjadi sasaran dari program pemerintah KIP ini.


Leave a Comment

Tutup Iklan