Pengertian Pemerintahan adalah: Menurut Ahli dan Bentuknya

Definisi Umum Pemerintahan

Dalam arti yang luas, pengertian pemerintahan dijabarkan sebagai segala aktivitas yang diselenggarakan dan dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan juga kepentingan negara yang terdiri dari eksekutif, yudikatif dan legislatif dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah.

Sedangkan dalam arti yang sempit, pengertian dari pemerintahan adalah segala jenis aktivitas yang hanya diselenggarakan oleh badan eksekutif saja seperti presiden, raja atau juga perdana menteri.

Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli

Selain pengertian di atas, ada juga pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli. Dalam hal ini, mereka menjabarkan pemerintahan sebagai suatu ilmu dalam mengelola sebuah negara.

Seperti menurut R. Mac Iver yang menyatakan bahwa pemerintahan adalah ilmu tentang cara bagaimana orang-orang bisa diperintah dan dikendalikan.

Kemudian menurut H. A. Brasz yang menyatakan bahwa pengertian pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari cara menyusun dan memfungsikan lembaga umum dengan baik terhadap warga negaranya, baik secara intern ataupun ekstern. Selain itu, pemerintahan juga diartikan sebagai alat negara untuk menjalankan tugas serta fungsi pemerintah, menurut J. S. T. Simorangkir.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan di Dunia

Ada beberapa bentuk pemerintahan yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Yang pertama adalah Aristokrasi yaitu sistem pemerintahan di mana pemimpinnya adalah individu terbaik. Kemudian yang kedua adalah Oligarki yaitu bentuk pemerintahan yang secara efektif kekuasaan politiknya dipegang oleh suatu kelompok elit kecil yang berasal dari masyarakat. Berikutnya ada Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dari suatu negara sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.


Selanjutnya ada bentuk pemerintahan Otokrasi. Otokrasi ini berarti berkuasa sendiri yaitu sebuah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politiknya hanya dipegang oleh satu orang saja. Kemudian ada juga bentuk pemerintahan monarki. pengertian pemerintahan yang satu ini adalah bentuk pemerintahan dengan sistem Kerajaan.

Selain itu, ada juga bentuk pemerintahan Emirat yang mana pemimpinnya adalah seorang Emir. Terakhir ada Plutokrasi yaitu sebuah bentuk yang pemerintahannya mengacu pada kekuasaan berdasarkan atas kekayaan yang dimiliki. Sekian dan semoga bermanfaat.

Komponen Pemerintahan Indonesia

Pengertian pemerintahan yang merupakan organisasi atau badan yang mengelola dan mengatur sistem pemerintahan, pastilah tidak lepas dari komponen-komponennya. Adapun komponen-komponen dalam pemerintah di Indonesia adalah pemerintah legislatif, pemerintah eksekutif dan pemerintah yudikatif.

Pemerintah legislatif adalah bertugas untuk membuat kebijakan yang kemudian dituangkan pada undang-undangan yang selanjutnya akan diterapkan oleh pemerintah eksekutif.

Sedang pemerintah eksekutif adalah pemerintah yang menjalankan apa yang telah menjadi kebijakan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah legislatif. Kemudian pemerintah yudikatif adalah lembaga yang bertugas untuk menegakan hukum dan undang-undang.

Jenis-Jenis Pemerintahan

Pengertian pemerintahan pada dasarnya adalah penggerak dari sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan di dunia dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik sebagai kepala pemerintahannya seorang presiden, yang menerapkan sistem pemerintahan ini termasuk negara Indonesia. Kedua, monarki yaitu berbentuk kerajaan atau kekaisaran, seperti jepang. Dan yang ketiga adalah sistem pemerintahan berbentuk persemakmuran.

Pemerintahan di Indonesia

Di indonesia sendiri, pemerintah menurut kekuasaan wilayahnya terbagi menjadi 3 yaitu pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam mengambil suatu kebijakan yang mencakup satu negara yaitu negara Indonesia. Yang bertindak sebagai pemerintah pusat adalah presiden, DPR, MPR, MA, dan BPK.

Kedua, pemerintah daerah tingkat 1 yaitu pemerintah yang berada di wilayah provinsi dengan kepala pemerintahnya adalah seseorang gubernur. Dan ketiga, pemerintah daerah tingkat II yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola peraturan di wilayah kabupaten dengan seorang bupati sebagai kepala pemerintahan.


Leave a Comment

Tutup Iklan