Pengertian BUMN adalah: Fungsi, Jenis dan Sumber Modal

Konten:

Definisi Umum BUMN

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian BUMN tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. BUMN merupakan satu dari sekian banyak pelaku ekonomi dalam sebuah sistem perekonomian nasional berdampingan dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.

Fungsi BUMN


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai beberapa fungsi yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia, diantaranya adalah :

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  2. Merupakan alat Pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  3. Sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  4. Sebagai penyedia layanan dalam mencukup kebutuhan masyarakat.
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  6. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
  7. Pembuka lapangan pekerjaan.
  8. Penghasil devisa negara.
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil berupa koperasi, dan
  10. Pendorong dalam sebuah aktivitas masyarakat yang dilakukan terhadap berbagai lapangan usaha.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasannya adalah :

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero), merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham-saham yang seluruh atau minimal 51% sahamnya dipunyai oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama memperoleh profit. Contohnya PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, dan PT Bank BNI Tbk.
  2. Badan Usaha Umum (Perum), merupakan BUMN yang seluruh modalnya dipunyai oleh Negara dan tidak terbagai atas saham-saham. Contohnya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Jasatirta.

SUmber Modal BUMN

Modal BUMN sebagian atau seluruhnya dipunyai oleh Negara melalui penyertaan langsung. Dapat disimpulkan bahwa sumber modal dari BUMN berdasar ketentuan dalam UU BUMN adalah berupa :

  1. Penyertaan Negara semata bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, atau
  2. Penyertaan Negara dan swasta bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.

Leave a Comment

Tutup Iklan