Jika anda sedang merintis usaha dan ingin membuka kegiatan usaha di bidang perdagangan, tentunya langkah awal yang perlu anda lakukan adalah mendaftarkan jenis usaha anda guna memperoleh izin resmi dari dinas yang terkait. Izin melaksanakan usaha perdagangan ini dikenal dengan sebutan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
SIUP adalah salah satu jenis dokumen yang wajib dipunyai oleh orang perorangan maupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di bidang perdagangan. Walaupun usaha anda masih berskala kecil dan dalam tataran ruang lingkup regional, akan tetapi keberadaan SIUP ini juga berperan penting karena pemegang SIUP tidak harus mempunyai jenis usaha yang besar jumlahnya dan meliputi lintas negara.
Konten:
TEMPAT MENGURUS SIUP DAN JENISNYA
SIUP dapat dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan jumlah modal yang dipakai dalam menjalankan usaha, yakni :
- SIUP besar bagi perusahaan yang mempunyai modal lebih dari 500 juta.
- SIUP Menengah bagi perusahaan yang mempunyai modal antara 200 juta sampai dengan 500 juta.
- SIUP Kecil bagi perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih pemilik sejumlah lebih sedikit atau sama dengan 200 juta.
Untuk dapat memperoleh SIUP, maka anda dapat mengurusnya pada Kantor Dinas Perdagangan di Kabupaten atau Kota anda. Setelah itu anda dapat melanjutkan pengurusan di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap yang ada di tiap tiap Kabupaten atau Kota.
SYARAT ADMINISTRASI PEMBUATAN SIUP
Syarat SIUP Untuk Perseroan Terbatas (PT), syaratnya antara lain :
- Fotokopi KTP Dirut atau Penanggung Jawab perusahaan maupun pemagang saham.
- Fotokopi Kartu Keluarga apabila penangung jawab adalah perempuan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Domisili atau disebut sebagai SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah diberi pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan adanya pengesahan Badan Hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Izin Gangguan (HO).
- Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pasphoto Dirut atau penanggung jawab atau pemilik perusahaan sesuai KTP dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Bubuhkan materai Rp 6.000,00 sebanyak 1 lembar.
- Berikan pula surat izin teknis apabila diminta oleh pihak yang terkait.
Syarat SIUP Untuk Koperasi, syarat yang dibutuhkan adalah :
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP pengurus.
- Fotokopi akta pendirian koperasi yang sudah diberi pengesahan oleh pihak yang berwenang.
- Susunan dewan pengurus dan susunan dewan pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemda.
- Neraca koperasi.
- Materai 6000.
- Pasphoto pimpinan pengurus koperasi ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Izin lain yang terkait misalnya AMDAL.
Syarat SIUP Untuk Perusahan Perorangan, syarat yang dibutuhkan adalah :
- Fotokopi KTP pemagang saham dari perusahaan tersebut.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca perusahaan.
- Materai 6000.
- Foto pemegang saham yang KTPnya dilampirkan berukuran 4 x 6 lembar sebanyak 2 lembar.
- Izin yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Syarat SIUP Untuk Perusahaan Perseroan dengan status Terbuka (Tbk), syarat yang harus dilampirkan adalah :
- Fotokopi KTP Dirut atau Penanggung Jawab ataupun pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum memperoleh status PT Tbk.
- Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan serta surat persetujuan adanya status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang dikeluarkan oleh kememkumham.
- Surat keterangan dari Bapepam tentang permodalan yang bersangkutan telah melakukan upaya penawaran umum secara terbuka dan juga luas.
- Fotokopi STP-LKTP pembukuan tahun terakhir.
- Pasphoto sebagaimana KTP yang dilampirkan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
PROSEDUR PEMBUATAN SIUP
Setelah semua syarat administrasi diatas dipenuhi, langkah berikutnya adalah :
- Mengambil formulir dan surat permohonan di Dinas terkait.
- Mengisi formulir dan tandatangani formulir tersebut.
- Membayar biaya pembuatan SIUP.
- Terakhir, mengambil SIUP yang sudah diajukan permohonannya.