Pengertian Koperasi adalah: Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Dasar Hukumnya

Koperasi, mendengar namanya pasti Anda sudah tidak asing, bukan? Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat koperasi merupakan badan usaha yang sangat populer di Indonesia. Lalu apa sebenarnya pengertian koperasi itu?

Bagi Anda yang belum tahu, koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi politik yang dimiliki dan juga dijalankan oleh para anggotanya. Tentu saja kegiatan yang dilakukan adalah untuk mencapai kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.

Seperti yang diketahui ada banyak sekali jenis-jenis koperasi yang kita jumpai. Masing-masing koperasi umumnya memiliki struktur dan tujuan yang berbeda-beda sesuai kesepkatan anggotanya.

Perlu diketahui bahwa koperasi sendiri dibentuk dengan kegiatan yang berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Nah untuk mengetahui lebih jauh tentang definisi koperasi, peran, prinsip dan juga jenisnya, simak ulasan lebih lengkapnya dibawah ini.

Definisi Umum Koperasi

Pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang mempunyai anggota dan setiap orangnya mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan prinsip koperasi dan juga berdasarkan ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi mempunyai slogan utama berupa dari anggota dan untuk anggota karena koperasi hidup dari iuran anggotanya dan bertujuan untuk menghidupi anggotanya.

Seperti yang diketahui koperasi dapat didirikan baik secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha yang dimaksud di sini adalah badan usaha yang mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Agar tahu lebih jauh terkait dengan arti koperasi, ada baiknya untuk memahami definisi koperasi yang disampaikan oleh para ahli.

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Untuk mengetahui lebih jauh tentang definisi sebenarnya dari badan usaha Koperasi, berikut ini akan disajikan beberapa pengertian koperasi menurut para ahli.

1. Mohammad Hatta

Seperti yang diketahui Moh. Hatta merupakan tokoh yang dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Beliau mengungkapkan koperasi merupakan sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang berdasarkan prinsip tolong menolong.

2. UU No 25/1992

Sedangkan koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa Koperasi adalah sebuah badan usaha yang mana beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan usaha tersebut berlandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi yang juga sekaligus melandaskan pada gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

3. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago terkait pertanyaan tentang koperasi yaitu sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang dan badan hukum yang mana membebaskan kepada para anggotanya. Prinsip kerja yang digunakan dalam organisasi menurut Arifinal Chaniago yaitu berdasarkan kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pengertian Koperasi Menurut Etimologi

Secara etimologi istilah koperasi sendiri berasal dari kata “Co-operation yang memiliki arti kerjasama. Sehingga tidak heran jika setiap anggota dalam koperasi memiliki tugas dan juga tanggungjawab dalam upaya untuk mencapai tujuan koperasi. Oleh karena itu pengertian lain dari koperasi dapat diartikan sebagai badan hukun yang dibentuk sesuai dengan azas kekeluargaan. Dimana tujuan yang dicapai yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama para anggotanya.

Setelah mengetahui definisi koperasi baik secara umum, etimologi dan dari para ahli, kurang lengkap jika kita tidak mempelajari hal lainnya terkait koperasi. Beberapa hal tersebut seperti, landasan hukum, tujuan, asas, prinsip dam juga fungsi dari sebuah koperasi. Oleh karenanya Anda perlu membaca ulasan selanjutnya di bawah ini.

Landasan Hukum Koperasi

Koperasi sebagai salah satu tulang punggung yang ada dalam perekonomian masyarakat dianggap urgent untuk dibentuk. Beberapa landasan yang digunakan untuk membentuk sebuah koperasi adalah :

  1. Landasan idiil Pancasila.
  2. Landasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Landasan sosial berupa mental gotong royong dan rasa setia kawan.
  4. Landasan operasional, yaitu Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1967, dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Tujuan Berdirinya Koperasi

Koperasi mempunyai tujuan yang menitikberatkan pada kepentingan anggotanya sehingga bukan untuk menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi adalah :

  1. Bagi produsen, adanya keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.
  2. Bagi konsumen, adanya keinginan untuk mendapatkan barang kualitas baik dengan harga yang relatif rendah.
  3. Bagi usaha kecil, adanya keinginan untuk memperoleh modal usaha ringan dan mengadakan suatu usaha bersama.

Asas Koperasi

Koperasi mempunyai dua asas utama, yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong. Asas kekeluargaan berarti, setiap anggota koperasi mempunyai kesadaran untuk melakukan yang terbaik pada setiap kegiatan koperasi serta hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam sebuah koperasi tersebut.

Sedangkan asas gotong royong berarti, setiap anggota koperasi mempunyai toleransi, tidak egois dan juga individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

Prinsip Koperasi

Prinsip adalah hal yang menjadi panutan dan pedoman. Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis-garis yang dijadikan penuntut dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik berkoperasi.


Prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas.

Peran dan Fungsi Koperasi

Koperasi merupakan sebuah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, dan juga sebagai salah satu landasan perekonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia. Maka dari itu cukup jelas bahwa keberadaan koperasi berfungsi dan berperan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Apa bila mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 4, koperasi di Indonesia memiliki beberapa fungsi antara lain:

  1. Dapat membangun dan juga meningkatkan potensi ekonomi secara khusus untuk para anggota dan secara umu bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya koperasi diharapkan dapat atau meningkatkan kesejahteraan sosial anggotanya.
  2. Koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat serikat.
  3. Mampu mewujudkan dan mengembankan perekonomian secara nasional agar lebih baik lagi. Upaya yang dilakukan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan dan juga demokrasi ekonomi.

Jenis-Jenis Koperasi Dan Contohnya

Seperti yang diketahui bahwa ada banyak sekali jenis koperasi yang bisa dijumpai. Umumnya jenis-jenis koperasi tersebut disesuaikan dengan fungsi dari koperasi. Sedangkan menurut Undang-Undang RI No 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa koperasi dibagi menjadi beberapa jenis, apa saja itu? Dan apa saja contoh koperasi pada masing-masing jenisnya tersebut.

1. Koperasi Produksi

Apa itu Koperasi Produksi? Sesuai dengan namanya koperasi produksi merupakan sebuah jenis koperasi yang mana para anggotanya terdiri dari produsen baik produknya berupa barang ataupun jasa. Perlu diketahui bahwa jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga sesuai dengan pasaran.

2. Koperasi Konsumsi

Berbeda dengan koperasi sebelumnya, untuk koperasi konsumen ini hanya dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan juga jasa. Umumnya koperasi ini menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari atau pokok. Contohnya KSU Tunas Jaya, Jakarta, KUD Setia Budi Brebes, dan KUD Mino Saroyo, Jawa Tengah.

3. Koperasi Jasa

Selanjutnya yaitu koperasi jasa yang mana fokus kegiatannya yaitu dalam bentuk layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan juga masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan tersebut seperti jasa angkutan dan juga jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Sebagian besar dari Anda tentu sudah tidak asing dengan jenis koperasi yang satu ini. Koperasi Simpan pinjam ini juga sering disebut dengan koperasi kredit. Koperasi jenis ini dibentuk untuk mengakomodasi berbagai macam kegiatan simpan pinjam para anggotanya.

Setiap anggota diizinkan untuk meminjam dana dalam jangka pendek namun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya Koperasi Mekar Gudang Garam, Bina Usaha Makmur, Koperindo dan masih banyak lagi.

5. Koperasi Serba Usaha

Satu lagi jenis koperasi di Indonesia yang cukup populer adalah koperasi serba usaha. Koperasi yang satu ini menyediakan berbagai macam layanan untuk para anggotanya. Misalnya saja selain menyediakan jasa peminjaman, koperasi serba usaha juga menjual berbagai macam kebutuhan konsumen.

Modal Koperasi

Secara umum pengertian modal dalam sebuah organisasi terutama koperasi adalah sebuah modal yang dipakai untuk menjalankan usahanya. Sumber model yang didapatkan oleh koperasi berasal dari orang-orang atau para anggota yang mengumpulkan modalnya.

Ke depannya sumber modal yang didapatkan tersebut akan dijadikan sebagai modal usaha yang dibagi menjadi dua bagian yaitu mendapatkan modal secara langsung dan modal tidak langsung. Maksud dari secara langsung di sini yaitu dengan cara membuat simpanan wajib anggota berdasarkan dengan besar kecilnya penggunaan.

Sedangkan untuk modal yang tidak langsung ini dengan cara mengambil faedah dari kemampuan koperasi dalam menekan biaya. Menekan biaya yang dimaksud seperti menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, menumpuk dana cadangan, melakukan kerja sama usaha dan masih banyak lagi.

Perangkat atau Struktur Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terbagi atas menjadi tiga bagian yakni

1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di dalam sebuah koperasi. Tugas rapat anggota ini adalah menentukan peraturan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan juga manajemen organisasi. Beberapa keputusan yang dihasilkan melalui rapat anggota seperti menetapkan anggaran dasar, menetapkan kebijakan umum, menetapkan rencana kerja, perencanaan anggaran pendapatan dan masih banyak lagi.

2. Pengurus

Selanjutnya perangkat dalam organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus ini bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi Pengurus koperasi ini dipilih langsung oleh anggota koperasi.

3. Pengawas

Satu lagi yaitu pengawas. Sama halnya dengan pengurus, pengawas juga dipilih oleh semua anggota koperasi melalui rapat pengurus. Perlu diketahui dalam hal ini pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Nah itulah beberapa informasi terkait pengertian koperasi, prinsip, bentuk, fungsi dan juga perangkat yang terdapat dalam organisasi koperasi. Semoga informasi diatas bermanfaat dan membantu Anda untuk mengetahui tentang koperasi lebih dalam lagi.


Leave a Comment

Tutup Iklan