Akuntansi Publik

Akuntansi Publik – Definisi akuntansi publik sampai sekarangpun masih belum didefinisikan dengan jelas. Ada yang menganggap akuntansi publik itu sama dengan akuntansi sektor publik.

Tetapi dari kata-kata yang membentuknya dapat kita ambil sedikit kesimpulan bahwa akuntansi publik itu pasti berhubungan dengan fasilitas publik.

Fasilitas publik ini sering dikaitkan atau diartikan sebagai autran pelengkap dari pemerintah yang mangakumulasikan “permintaan pinjaman sektor publik” dan “utang sektor publik” untuk tahun tertentu.

Definisi atau artikulasi ini adalah dampak dari sudut pandang politik dan ekonomi yang mendominasi soal perdebatan sektor publik.

Ribet ya? Itu adalah definisi atau artikulasi jika kita potong berdasarkan kata-kata pembentuk istilahnya saja. Gampangnya kita ikuti ilustrasi dibawah ini :

Ada sebuah perusahaan, katakanlah Janaka Group. Perusahaan tersebut memiliki divisi-divisi penting yang menopang perusahaan agar perusahaan tetap stabil. Salah satu divisinya adalah bagian manajemen. Nah, dalam kurun waktu tertentu divisi manajemen dari Janaka Group harus memberikan laporannya sebagai dasar untuk pengambilan keputusan perusahaan.

Ada kalanya, untuk mengurangi kecurangan dalam bentuk laporan yang kurang valid atau tidak sesuai dengan fakta maka pihak direksi Janaka Group menugaskan sebuah instansi atau perorangan untuk mengaudit atau memeriksa kembali apakah laporan dari manajemen tersebut wajar, pas, dan sesuai fakta atau tidak. Nah, perorangan atau instansi inilah yang dinamakan dengan akuntan publik.

Definisi Umum Akuntan Publik


Secara simplenya sih seperti gambaran diatas. Jadi, pengertian akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari pemerintah (menteri keuangan) untuk membuka / memberikan jasa berupa akuntan publik (baca ilustrasi diatas) di Indonesia.

Peraturan atau ketentuan mengenai akuntan publik ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik serta Peraturan Menterei Keungan Nomor 443/KMK.01/2011 mengenai Penetapan Institut Akutnan Publik Indonesia yang berfungsi sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.

Dari sini setiap akuntan publik wajib menjadi member IAPI atau Institut Akuntan Publik Indonesia, sebuah asosiasi profesi resmi yang diakui oleh Pemerintah. [Baca : Persamaan Dasar Akuntansi]

Izin Akuntan Publik di Indonesia

Seperti dijelaskan diatas, untuk menjadi seorang akuntan publik maka diperlukan sertifikat/izin resmi dari pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang berlaku 5 tahun (bisa diperpanjang). Syarat-syarat menjadi akuntan publik sebagai berikut :

  1. Mempunyai Sertifikat Tanda Lulus USAP resmi atau sah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terakreditasi IAPI atau sertifikat resmi dari IAPI itu sendiri sebagai lembaga resminya.
  2. Jika tanggal kelulusan USAP lewat 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) dengan SKP atau Satuan Kredit PPL paling sedikit sebanyak 60 SKP dalam 2 tahun terakhir.
  3. Memiliki pengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan finansial/keuangan dengan jam terbang paling tidak 1000 jam dalam kurun waktu 5 tahun terakhir serta paling sedikit 500 jam memimpin/mensupervisi persarikatan audit umum yang diresmikan oleh Pimpinan Rekan KAP.
  4. KTP/Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Republik Indonesia.
  5. Memiliki NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Tidak pernah menerima sanksi pencabutan izin sebagai akuntan publik.
  7. Tidak pernah dipidana yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Anggota IAPI.
  9. Tidak berada dalam keaddaan pengampunan.
  10. Membuat dan mengajukan surat permohonan, dengan melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, serta membuat surat pernyataan untuk tidak merangkap jabatan.
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, serta segala informasi data persyaratan yang diajukan/disampaikan adalah benar dan tidak mengada-ngada.

Bidang Jasa Akuntan Publik

Sudah tahu bukan apa itu akuntan publik? Nah, sekarang kita akan membahas tentang jasa-jasa apa saja yang dapat ditawarkan oleh akuntan publik.

  1. Jasa Atestasi, jasa yang ditawarkan di dalamnya seperti audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keunagan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan serta jasa audit atestasi lain.
  2. Jasa Non-Atestasi, jasa yang mencakup akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, serta konsultasi.

Untuk jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik melakukan paling lama dalam 3 tahun buku berturut-turut. Nah, itu tadi adalah penjelasan tentang akuntan publik. Semoga bermanfaat bagi Anda. Terimakasih.


Leave a Comment

Tutup Iklan