Download Contoh Surat Cuti Menikah di Perusahaan

Surat cuti menikah adalah salah satu jenis formal yang ditulis oleh seorang karyawan dalam suatu instansi atau perusahaan yang mana bermaksud untuk memohon libur (cuti) kepada atasannya karena akan melaksanakan pernikahan.

Pada dasarnya setiap orang ingin menikah dan mempersiapkan pernikahannya sebaik mungkin sehingga tidak ada hambatan dalam acara pernikahannya.

Tapi terkadang menjadi seorang karyawan baik itu di pemerintah atau swasta akan menjadi sedikit halangan untuk mempersiapkannya. Karena setiap perusahaan atau instansi mempunyai aturan sendiri-sendiri dalam hal kedisiplinan.

Akan tetapi bila untuk alasan menikah pastinya kita akan mendapatkan cuti. Untuk menjaga profesionalisme kerja kita maka sebaiknya bila ingin cuti menikah kita membuat surat cuti menikah ini.

Pada dasarnya surat cuti menikah ini sama saja dengan surat cuti yang lainnya. Yang paling mencolok perbedaannya yakni pada isinya saja, yang menerangkan kita akan menikah. Untuk selebihnya tetap sama.

Artikel lain : Download Contoh Surat Dinas Sekolah


Yang penting dalam surat cuti ini adalah mencantumkan identitas kita, alasan kenapa ingin cuti (disini alasannya karena ingin menikah), dan lamanya cuti.

Nah pada umumnya untuk lama cuti ini tergantung dengan peraturan perusahaan masing-masing, karena ada beberapa perusahaan yang mengatur lamanya cuti ini.

Download Contoh Surat Cuti Menikah Format .DOC

Silahkan anda perhatikan contoh surat cuti menikah berikut ini :

Contoh surat cuti menikah
Contoh surat cuti menikah

Untuk dapat mendownload contoh surat cuti menikah dalam format .DOC silahkan klik link berikut ini :

Download Contoh Surat Cuti Menikah .DOC

Itu tadi penjelasan singkat tentang contoh surat cuti menikah dari kami, kita akan menjelaskan dan memberikan contoh-contoh surat yang lain. Terima kasih telah membaca artikel dari kami. Semoga dengan penjelasan tadi dapat menambah wawasan serta menjadi referensi bagi anda yang sedang menulis surat cuti ini. Sekian dulu dan sampai jumpa lagi.


Leave a Comment