Pengertian Pajak Penghasilan (PPH), Subjek dan Objeknya

Secara umum pengertian pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. dasar pengenaan pajak ini berasal dari benda bergerak maupun barang yang tidak bergerak, penghasilan dari suatu usaha, penghasilan pejabat pemerintahan, pensiun dan pembayaran secara berkala. Tarif dari pajak ini bersifat proporsional berdasarkan kriteria, dari 1%, 2% dan juga 3%. Sebenarnya siapa yang menjadi subjek dan juga objek pajak ini?

Siapa Subjek Pajak Penghasilan (PPh)?

Pertanyaan yang selalu muncul ketika kita membicarakan masalah PPh adalah siapa subjeknya. Subjek pajak penghasilan ialah wajib pajak yang menurut ketentuan harus membayar, memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Dalam subjek PPh tersebut terbagi menjadi dua yakni subjek pajak dalam dan luar negeri. Subjek PPh dalam negeri dapat beruap orang pribadi, badan yang berkedudukan di Indonesia serta warisan yang belum terbagi. Dari keterangan serta pengertian pajak penghasilan ini tentu anda kini paham siapa yang dikatakan subjek PPh tersebut.

Siapa Objek Pajak Penghasilan (PPh)?


Bila ada subjek, tentu ada objek disampingnya, tak berbeda jauh dengan subjek, objek PPh pun masih menjadi pertanyaan sebagian orang. Objek pajak penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi maupun menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun dan juga nama.

Dilihat dari ilmu akutansi pajak, objek pajak tersebut dibedakan menjadi tiga kelompok yakni penghasil yang bukan objek PPh, penghasil yang sudah terkena PPh serta yang ketiga penghasil yang merupakan objek pajak.

Itulah sedikit kupasan kita mengenai pengertian pajak penghasilan beserta objek serta subjek PPh itu sendiri. Kita sebagai warna negara yang baik, memang perlu mengetahui masalah pajak, dan secara sadar diri membayarkan pajak, bila kita telah masuk ke golongan wajib pajak. Mohon maaf apabila dalam artikel ini masih banyak kekurangan didalamnya, semoga dapat menambah wawasan serta informasi anda mengenai pajak penghasilan. Terima kasih.


Leave a Comment

Tutup Iklan