Konten:
Pengertian Muamalah Menurut Ahli
Pengertian mualamalah menurut istilah ialah menghasilkan segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi dengan maksud untuk juga menghasilkan dalam hal ukhrowi juga. Pengertian tersebut disampaikan oleh Al Dimyati.
Sedangkan menurut Muhammad Yusuf Musa, Muamalah merupakan segala hal peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah yang harus ditaati dan juga diikuti oleh setiap manusia yang hidup di dunia ini dalam rangka untuk menjaga kepentingan dan kebutuhan manusia.
Dengan demikian, Muamalah bisa diartikan sebagai segala peraturan yang dibuat oleh Allah SWT yang digunakan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan di dunia.
Definisi Umum Muamalah
Perbedaan pengertian muamalah baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas itu dibedakan pada hanya cakupannya saja. Dalam hal ini, pengertian muamalah dalam arti luas memiliki makna yang mencakup permasalahan hukum waris, namun demikian,dalam kajian fiqih kontemporer permasalahan atau hal yang mencakup mengenai hukum waris sudah dibahas dalam keilmuan tersendiri oleh karena itu maka muamalah yang memiliki pengertian sempit tidak masuk di dalamnya.
Selain perbedaan, muamalah dalam arti sempit maupun dalam arti luas juga memiliki kesamaan yakni sama-sama mengatur hubungan antar manusia kaitannya dengan masalah keuangan atau pemutaran harta.
Pembagian Muamalah
Dalam kaidahnya dengan pembagian muamalah, ada lima pembagian muamalah yang disampaikan oleh Ibn Abidin Fiqh. Apa saja pembagian tersebut? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pembagian pertama untuk muamalah ialah hukum kebendaan. Sedangkan untuk yang kedua ialah hukum perkawinan, kemudian yang ketiga ialah hukum acara, yang keempat ialah hukum Pinjaman dan terakhir ialah hukum peninggalan.
Ruang Lingkup Muamalah
Kaitannya dengan pengertian muamalah,terdapat juga ruang lingkup muamalah yang mana ruang lingkup tersebut terbagi menjadi dua. Ruang lingkup yang pertama ialah bersifat atau mempunyai sifat adabiyah, termasuk saling meridhai, ijab dan Kabul, tidak ada merasa keterpaksaan dan yang lain sebagainya.
Sedangkan ruang lingkup yang kedua ialah ruang lingkup madiyah yang mencakup masalah jual, gadai dan yang lain sebagainya.