Pengertian Good Governance adalah: Penjelasan dan Prinsip Utama

Konten:

Definisi Umum Good Governance

Pengertian good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.


Berdasarkan PP No. 101 tahun 2000 pengertian good governance adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat

Prinsip good Governance

Adapun prinsip good gavernance adalah :

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
  6. Kesetaraan , yaitu semua warna masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan efisiensi, yaitu proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, yaitu para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
  9. Visi strategis, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Pengertian Good governance pada umumnya sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Baik berarti mengikuti kaidah yang sesuai dengan prinsip dasar.


1 thought on “Pengertian Good Governance adalah: Penjelasan dan Prinsip Utama”

Leave a Comment